Apa itu Nikah Misyar dan bolehkah?
Menikah memiliki tujuan suci yaitu menciptakan masyarakat mikro yang kemudian akan menjadi sebuah tatanan sosial yang berketuhanan. Karena menikah adalah sebuah perilaku yang bersifat ketuhanan atau spiritual. Karena menikah adalah berakar dari sistem Agama yang suci.
Sementara itu, ada sebuah perilaku unik dan aneh namun telah menjadi situasi yang telah dianggap biasa. istilah itu adalah "Nikah Misyar". "Nikah misyar” dan ”nikah dengan niat talak” . Ini adalah dua istilah baru dalam fikih Ahlusunnah, yang masih diperdebatkan oleh para Ulama Ahlusunnah tentang hukumnya, meski pendapat dominan atau yang lebih bisa diterima oleh masyarakat Sunni adalah kebolehan dua jenis pernikahan tersebut.
Persoalan boleh tidaknya secara fikih, biarkan saja para ulama yang memperdebatkan. Nah, kita pikirkan saja secara logika dan hati nurani. Masa ada nikah dengan niat talak?
0 comments:
Posting Komentar
Terimakasih sudah berkunjung, Silahkan meninggalkan komentar :) | Nyepam pasti saya delete